Pengertian Reward menurut Byars dan Rue
(2000:299) adalah The organizational reward system consists of the types
of rewards to be offered and their distribution. Dalam organisasi reward system
ditetapkan tipe rewad apa yang akan digunakan dalam organisasi termasuk hal
pendistribusinnya kepada para karyawan. Sedangkan menurut Kurnianingsih dan
Indriantoro (2001:22) sistem penghargaan adalah pemberian kompensasi kepada
para manajer yang terdiri atas pembayaran tetap saja dan pembayaran tetap
ditambah variabel yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kinerja manajerial.
Mulyadi dan Setyawan (2001:227) sistem penghargaan merupakan salah satu alat
pengendali penting yang digunakan oleh perusahaan untuk memotivasi personelnya
agar mencapai tujuan perusahaan (bukan tujuan personel secara individu) dengan
perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan (bukan perilaku yang
disukai oleh personel secara pribadi).
Jenis-jenis Penghargaan (Reward)
Menurut Byars dan
Rue (2000:299) mengelompokkan reward ke dalam dua kategori, yaitu:
a. Intrinstic
Reward
Adalah penghargaan
yang bersifat internal atau dirasakan secara individu yang biasanya diperoleh
dan dilibatkannya individu tersebut pada suatu aktivitas atau tugas tertentu,
misalnya perasaan puas.
b. Extrinsic
Reward
Adalah reward
yang dikontrol dan didistribusikan secara langsung oleh organisasi dan
merupakan reward yang berwujud.misalnya kompensasi.
Sumber : Byars dan
Rue, Human Resources management, 2000, hal. 300 Sedangkan menurut Mulyadi
dan Setyawan (2001:355) menyatakan bahwa penghargaan dapat digolongkan dalam
dua kelompok :
Penghargaan
Intrinsik.
Penghargaan
intrinsik berupa rasa puas diri yang diperoleh seseorang yang telah berhasil
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan telah mencapai sasaran tertentu.
Untuk meningkatkan penghargaan intrinsik manajemen dapat menggunakan berbagai
tehnik seperti penambahan tanggungjawab, partisipasi dalam pengambilan
keputusan, dan usaha lain yang meningkatkan harga diri seseorang dan yang
mendorong orang untuk menjadi yang terbaik.
Penghargaan
Ekstrinsik .
Penghargaan
ekstrinsik terdiri dari kompensasi yang diberikan kepada personel, baik yang
berupa kompensasi langsung, tidak langsung, maupun berupa kompensasi non
moneter. Kompensasi langsung adalah pembayaran langsung berupa gaji atau
upah pokok, honorarium lembur atau hari libur, pembagian laba, pembagian saham,
dan berbagai bonus lain yang didasarkan atas kinerja personil. Penghargaan
tidak langsung adalah semua pembayaran untuk kesejahteraan personil seperti
asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, honorarium liburan, tunjangan
masa sakit. Penghargaan non moneter dapat berupa sesuatu yang secara ekstra
diberikan oleh perusahaan kepada personilnya, seperti ruang kerja yang memiliki
lokasi dan fasilitas istimewa, tempat parkir khusus, gelar istimewa dan
sekretaris pribadi.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
· Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
Ada tiga fungsi penting dari hukuman yang berperan besar bagi
pembentukan tingkah laku yang diharapkan:
- Membatasi perilaku. Hukuman menghalangi
terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diharapkan.
- Bersifat mendidik.
- Memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri
dari tingkah laku yang tidak diharapkan
Pada suatu organisasi sangat diperlukan aturan dan hukum serta
penghargaan dimana penghargaan dalam suatu organisasi itu
penting karena kita memang menghargai mereka yang sudah berupaya mengubah cara
kerja mereka. Penghargaan juga memperlihatkan bahwa kita menganggap penting
budaya tersebut. Pesan-pesan pentingnya sebuah budaya harus kita sampaikan
terus menerus. Pesan dengan menyampaikan di dalam pertemuan atau setiap pagi
sebelum memulai kegiatan memang efektif tetapi lebih efektif jika kita
memberikan pesan secara tidak langsung. Penghargaan juga akan memicu
orang-orang untuk melakukan yang terbaik. Sebaiknya penghargaan bukan untuk
mereka yang paling di dalam bidangnya melainkan berikan target dan berikan
penghargaan buat mereka yang melampui target yang ada. Penghargaan juga
berfungsi untuk memperlihatkan bahwa kita sebagai atasan menghargai kinerja
mereka yang sesuai dengan aturan yang berlaku. sedangkan aturan dan
hukum berfungsisebagai suatu alat pengendali agar suatu kinerja dalam suatu
organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik. jika suatu organisasi aturan
dan hukum tidak diterapkan maka suatu organisasi tersebut tidak akan berjalan
dengan baik dan akan menimbulkan konflik kepentingan baik antar individu
ataupun antar organisasi. Untuk mengefektifkan peraturan tersebut butuh
kesadaran untuk mematuhi peraturan yang sudah diterapkan dalam sebuah
organisasi tersebut, maka dibuatlah hukum aga kita mematuhi hukum tersebut.
Hukum tersebut juga berlaku dalam bersosialisasi contohnya dalam berorganisasi.
Pentingnya hukum dalam organisasi agar pelaku dalam organisasi tersebut untuk
merubah perilaku pegawai, yaitu dengan mempertimbangkan: Waktu, Intensitas,
Jadwal, Klarifikasi, dan Impersonalitas (tidak bersifat pribadi).
Implikasi hukuman dan penghargaan pada perusahaan
yaitu Dalam lingkungan perusahaan aturan yang berlaku pada setiap elemen yang
berada dalam suatu perusahaan atau organisasi memiliki tanggung jawab yang sama
atas tugasnya masing-masing. Seperti halnya pegawai dan manajer, pegawai
bertanggung jawab atas tugasnya sebagai oprasional dalam suatu perusahaan. Dan
manajer bertanggung jawab sebagai pengendali operasional, dengan tingkat
propesional tertentu yang telah memiliki tugasnya masing-masing, tanpa harus
mencampuri tugas dari pegawai sebagai operasional.
Dengan hal itu berdirinya suatu perusahaan tidak
lepas dari pemikiran para pendiri perusahaan yang telah mengetahui kekurangan
dan kelebihan perusahaannya, pemimpin perusahaan harus bisa memanage pegawainya
dengan aturan yang diberlakukan. Karenanya pemimpin perusahaan harus memiliki
konsep untuk memberikan penghargaan maupun hukuman kepada anggotanya. Dimana
penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada pegawainya
dengan sama rata, dan hukuman diberikan dengan maksud untuk memberikan
perhatian kepada pegawainya agar bekerja secara aktif dan profesional.
Namun pada prakteknya, para pemimpin perusahaan
tidak terlalu mengertikan pegawainya bekerja sesuai waktu dan komposisinya.
Kasus seperti inilah yang sekarang sering terjadi dalam lingkungan perusahaan,
yang membuat anggota perusahaan tersebut mengambil resiko keluar dari aturan
perusahaan tanpa memikirkan hukuman yang akan menimpanya.
Referensi
:
https://evulee.wordpress.com/2011/01/09/pentingnya-tentang-hukuman-dan-penghargaan-dalam-organisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar